spot_img
spot_img

Penyidik Ditreskrimum Poldasu Lidik Dugaan Tipu Gelap Terlapor Mohammad Irfan Meianda Putra Hamid ST

Medan, NewsRI.id – Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) atas laporan Sofyan melalui kuasa hukumnya Adv. Ir.Pahala Sitorus S.H, M.H, M.M pada Senin (28/7/2028) dengan terlapor Mohammad Irfan Meianda Putra Hamid S.T pemilik CV. Hamid Brothers.

Adv. Ir. Pahala Sitorus S.H, M.H, M.M selaku kuasa hukum Sofyan seusai mendampingi kliennya memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimum Poldasu pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 14.30 WIB tepatnya di depan Kantor Ditreskrimum Poldasu kepada NewsRI.id mengatakan, pada hari ini saya mendampingi klien saya Sofyan untuk tindak lanjut yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut atas laporan kami pada tanggal 28 Juli 2025 yang lalu terhadap saudara Mohammad Irfan Meianda Putra atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Pahala selanjutnya menjelaskan awal mula pertemuan antara Sofyan dengan Mohammad Irfan Meianda Putra Hamid S.T.

“Klien saya ini Sofyan ketika itu mau membangun rumah di Medan Johor, Ekawarni Nusa Indah. Jadi pada waktu itu klien saya ini diperkenalkan oleh seorang Ustadz kepada Mohammad Irfan tadi. Karena Mohammad Irfan pada waktu itu sedang membangun satu Masjid. Klien saya ini mau membangun rumah, jadi percaya dia, karena kontraktor ini sedang membangun Masjid, jadi dia percaya. Setelah itu mereka bertemu dan sepakati pembangunan rumah itu nilainya Rp3.059.000.000 (tiga miliar lima puluh sembilan juta Rupiah) dan telah diberikan Rp2.700.000.000 (dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) namun ternyata Mohammad Irfan tidak melaksanakan pekerjaannya dengan baik,” ucap Pahala

Lanjut kata Pahala, Ketika itu diminta untuk di Opname, di Appraisal, berapa sih sebenarnya yang sudah dikerjakan ? Ternyata, menurut Tim Appraisal itu berkisar 40%, itupun pekerjaannya asal-asalan. “Jadi dia tidak punya itikad baik. Sehingga klien saya Sofyan membuat laporan pada 28 Juli 2025 yang lalu ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Sumut dan hari ini klien saya memberikan keterangan di penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara supaya segera mendapatkan kepastian hukum bahwa diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dan penipuan,” jelas Pahala.

Saat awak media menanyakan, apakah sudah pernah dimediasi terkait dengan permasalahan tersebut ? Pahala mengatakan belum. “Kalau mediasi itu kan antara pelapor dan terlapor sudah diambil keterangan. Tapi yang pasti klien kami sudah berulang kali untuk bertemu dan untuk supaya bagaimana itikad baik daripada terlapor Mohammad Irfan tadi untuk bertanggung jawab atas segala apa yang dia perbuat. Tapi yang jelas, kami selaku kuasa hukum sudah melakukan kajian terhadap perbuatan ini bahwa menurut kami terpenuhi unsur dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas pahala.

Kami berharap kepada Polda Sumatera Utara, Perkara ini dapat ditangani secara serius. “Tadi pelayanannya sangat bagus dan direncanakan besok Selasa (26/8/2025) akan gelar perkara. Jadi luar biasa penyidik Polda Sumatera Utara ini bekerja dengan Presisi,” pungkas Pahala.

(Kongli Saragih S.Si)
Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini