Takalar, NewsRi.id – Proyek rehabilitasi irigasi tersandung Hukum, BBWS Pompengan Je’neberang didesak agar berhentikan Aktivitas CV. Akbar Jaya. Desakan pemberhentian aktivitas CV. Akbar Jaya dipicu oleh Insiden pengrusakan kendaraan dan ingin menganiaya awak media Armada Wahid Rani di Lokasi Proyek Rehabilitasi Irigasi D.I Pamukkulu yang terduga pelaku dari Pihak CV. Akbar Jaya selaku suplayer material (red ; Dg Jowa) sampai pada proses hukum dengan laporan di Polres Takalar Minggu (28/9/2025) oleh sejumlah Insan Pers atas tindakan telah mengkebiri dan mengintimidasi tugas jurnalistik selaku control social yang telah melanggar Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Wahid Dg Rani mengungkapkan, “Insiden ini bermula ketika Dg.Jowa memanggilnya dengan nada keras kesini kau, saat Wahid sedang duduk di atas motornya di persawahan dekat irigasi, Wahid tidak bergerak dan tetap duduk di atas motornya, namun Dg Jowa langsung mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak motor Wahid Dg Rani hingga kap depannya pecah,” ungkapnya
Menambahkan Kronologi kejadian, “Kau kurang ajar mau meliput di sini apa kau foto-foto tadi ? Dg Jowa juga mengatakan saya pernah diperiksa di kejaksaan dan tambangku ditutup,” tambah Wahid Rani.
Atas dasar itu, Wahid Rani yang didampingi puluhan awak media melayangkan laporan resmi kepada pihak Suplayer (Dg Jowa) dengan dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000.
Wahid merasa bahwa haknya sebagai wartawan telah dilanggar dan akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.
Baca j7ga : Satu Orang Wartawan Nyaris Kehilangan Nyawa Ditabrak Pengawas Proyek Irigasi di Takalar
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi, Pihak CV. Akbar Jaya harus diberhentikan karena telah tersandung kasus hukum, kami harap pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je’neberang agar segera mendesak suplayer material tidak ada dulu kegiatan sampai pada tahap penyelesaian proses hukum.
(Jf Daengku/Tim)