spot_img
spot_img

PTPN IV Regional 2 Agar Beri Kesempatan Bagi Karyawannya Beragama Kristiani Beribadah Pada Hari Minggu

Simalungun, NewsRI.id – PTPN IV Regional 2 Kebun Gunung Bayu menuai kritikan tajam dari sejumlah elemen masyarakat setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan karyawan pemanen kelapa sawit, Henny Sitohang bekerja pada hari libur nasional, Minggu (27/102025). Henny yang beragama Kristen, mempertanyakan keputusan ini dan meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Menteri BUMN.

Henny sitohang salah satu karyawan Afdeling 9 beragama Kristen yang bertempat tinggal di pondok PTPN IV Regional 2 Kebun Gunung Bayu, beliau sebagai warga Nagori Talun Saragih Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, yang menyampaikan nada suara lantan. “Tolong Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atau Menteri BUMN agar mendengarkan keluhan nya, supaya pemangku jabatan jangan mempekerjakan karyawan pada hari minggu apalagi saya sebagai agama Kristen Protestan,” ucapnya.

Oknum Karyawan afdeling 9 ini merasa tidak adil karena dipaksa bekerja pada hari Minggu, yang merupakan hari libur bagi Umat Kristen-Protestan.

Kata-kata kritikan ini memicu pertanyaan publik dan sorotan media, mempertanyakan keputusan pemangku jabatan di PTPN IV Regional 2 Kebun Gunung Bayu.

“Undang-undang yang mengatur tentang hari libur nasional adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024. Menurut Keppres ini, hari libur nasional mencakup hari libur keagamaan dan hari libur lainnya. Bagi karyawan, hari libur nasional merupakan hak istirahat yang tidak boleh memotong upah atau hak cuti, kecuali hari libur yang ditetapkan sebagai cuti bersama,” ucap Henny

Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang beragam suku, agama dan ras, kebebasan bagi setiap agama yang berbeda untuk melaksanakan ibadah sebenarnya telah diatur pemerintah dan Undang-undang Dasar 1945.

Harapan Henny sangatlah wajar, karena Norma-norma berkeadilan dan hak-hak warga negara harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pemangku jabatan di PTPN IV Regional 2 Kebun Gunung Bayu. Diharapkan dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan menghormati hak karyawan untuk libur pada hari libur nasional, termasuk hari Minggu bagi umat Kristen.

Dengan demikian, karyawan dapat menjalankan ibadah dan kegiatan lainnya dengan tenang dan nyaman, tanpa merasa tertekan atau dipaksa untuk bekerja pada hari libur. Hal ini juga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan karyawan, serta memperkuat hubungan antara karyawan dan pemangku jabatan.

Baca Juga: BEM SI Sumut Gelar Diskusi Publik, Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Problematika di Sumut

Pemerintah dan lembaga terkait juga diharapkan dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan hak-hak warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk hak untuk libur pada hari libur nasional, sehingga norma-norma berkeadilan dapat terjaga dan warga negara dapat hidup dengan lebih sejahtera dan bahagia.

“Seorang Karyawan tidak hanya sehat jasmani tapi juga harus sehat rohani. Agar kita sehat rohani tentu harus beribadah,” pungkas Henny Sitohang.

(DP Saragih)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini