Barubara, NewsRI.id – Revitalisasi SMP Negeri 2 Dusun V, Desa Cahaya Pardomuan, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara diduga kuat menyimpang dari Pentunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dari pantauan awak media NewsRI.id, pelaksanaan revitalisasi gedung sekolah tersebut tanpa adanya plank informasi yang bertuliskan nilai anggaran dan jenis pekerjaan. Kuat dugaan dengan tidak adanya plank informasi tersebut proyek revitalisasi gedung SMP Negeri 2 Datuk Lima Puluh sarat dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Dari hasil investigasi dilapangan proyek revitalisasi ini menggunakan Besi bersize 10 Merk SDS demikian juga dengan rangka baja dan material lainnya. Apakah Besi tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ?
Sulaimanuh Arma S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 tidak pernah bisa ditemui dan cenderung menghindar dari kejaran para wartawan atau insan pers. Namun, Seorang pekerja berinisial J (55) saat dimintai keterangan hanya mengatakan saya cuma kepala tukang pak dan saya hanya dikasih kerjaan 1 lokal gedung saja, kalau pemborongnya semua ini AN pak. “Kalau ada yang datang tanya-tanya bilang aja saya disuruh kepala sekolah,” ucap J.
Sikap kepala sekolah yang tidak akuntabel dan transparan ke publik memicu keresahan bagi masyarakat. Diduga kuat proyek revitalisasi SMP Negeri 2 ini terkesan asal jadi.
Baca Juga : Deklarasi Aksi Damai Mahasiswa Serang Dukung Polri Ungkap Dalang Kerusuhan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang besar. Sanksi pidana ini berlaku bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
(DP Saragih)